Kelurahan Menteng Atas

VISI :“MENJADI UJUNG TOMBAK PELAYANAN PEMERINTAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA YANG HANDAL DAN PROFESIONAL”

MISI :“MEWUJUDKAN PELAYANAN PRIMA, MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN BANGSA DAN NEGARA, MENGEMBANGKAN PERAN AKTIF MASYARAKAT.”

MOTTO :“TEPAT, CEPAT, MUDAH DAN RAMAH”


Sabtu, 29 Juni 2013

Pemilihan Dewan Kota



P E N G U M U M A N

Panitia Pemilihan Kelurahan (PPK) Tingkat Kelurahan Menteng Atas, dengan ini mengumumkan kepada warga, tokoh masyarakat yang bertempat tinggal di Lingkungan RW.01 s.d RW.15 Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan, tentang Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Kota Periode Masa Bhakti Tahun 2013 s.d Tahun 2018, dengan persyaratan sebagai berikut  :

1.    Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia sekurang-kurangnya 25 (duapuluh lima) Tahun;
2.    Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa Serta Setia Kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
3.  Sehat Jasmani, Rokhani dan Bebas Narkoba serta Psikotropika (dibuktikan dengan surat kesehatan) dari Dokter Puskesmas atau Rumah Sakit;
4. Berpendidikan Serendah-rendahnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau Sederajat Yang Dibuktikan Dengan Ijazah Atau Surat Tanda Tamat Belajar dilegalisir;
5. Tidak Pernah Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap Dengan Ancaman Pidana 5 (lima) Tahun Atau Lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK dari Polres setempat);
6.    Tokoh Masyarakat Yang Mempunyai Integritas, Wawasan Dan mendapatkan Dukungan di Lingkungan Masyarakat Setempat;
7.    Sanggup Untuk Melaksanakan Tugas Dan Tanggung Jawab Sebagai Anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten Yang Dibuat Dan Ditandatangani Diatas Kertas Bermaterai;
8.    Bertempat Tinggal Tetap Secara Fisik Dan Administrasi di Wilayah Kelurahan pada Kecamatan Yang Bersangkutan Sekurang-Kurangnya 3 (tiga) Tahun Terakhir Secara Terus Menerus Yang Dibuktikan Dengan Identitas Kependudukan (KTP,KK dan Surat Keterangan dari RT/RW setempat); dan
9.  Bagi Pengurus Yang Berasal Dari Lembaga Kemasyarakatan dan Organisasi Partai Politik Yang Terpilih Harus Mengundurkan Diri Dari Kepengurusan;
10.Bagi Anggota TNI-POLRI dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Saat Pendaftaran Bakal Calon Harus Dilengkapi Dengan Rekomendasi dari Pimpinan Instansi Yang Bersangkutan dan Apabila Terpilih Harus Non-Aktif Atau Cuti Di Luar Tanggunggan Negara Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku.

Bagi warga yang memenuhi persyaratan dapat mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten, dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan sebagaimana diatas kepada Panitia Pemilihan Kelurahan (PPK) Tingkat Kelurahan Menteng Atas pada :

Hari            : Senin s.d Minggu
Tanggal      : 17 Juni 2013 s.d 23 Juni 2013
Waktu        : 08.00 Wib s.d 15.00 Wib
Tempat      : Kantor Kelurahan Menteng Atas

Batas waktu Pendaftaran sampai dengan 7 (tujuh) hari sejak pengumuman ini disampaikan. Demikian untuk diketahui sebagaimana mestinya.

PANITIA PEMILIHAN KELURAHAN (PPK) BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN KOTA
TINGKAT KELURAHAN MENTENG ATAS

  JABATAN                                       NAMA                                          TANDA TANGAN

KETUA                              ( Eko Atmodjo        )                           (……………………………)
SEKRETARIS                   ( Slameto                )                           (……………………………)
ANGGOTA                        ( Supri Handoko     )                           (……………………………)
ANGGOTA                        ( Marsuciati            )                           (……………………………)

Mengetahui :
LURAH MENTENG ATAS



EKO KARDIYANTO, S.Stp
Nip. 197802161997021001

Tidak ada komentar:

Posting Komentar