Kelurahan Menteng Atas

VISI :“MENJADI UJUNG TOMBAK PELAYANAN PEMERINTAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA YANG HANDAL DAN PROFESIONAL”

MISI :“MEWUJUDKAN PELAYANAN PRIMA, MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN BANGSA DAN NEGARA, MENGEMBANGKAN PERAN AKTIF MASYARAKAT.”

MOTTO :“TEPAT, CEPAT, MUDAH DAN RAMAH”


Tupoksi Wakil Lurah

Peraturan Gubernur Prov DKI Jakarta Nomor 147 Tahun 2009 tanggal 25 Agustus 2009 tentang Organisasi & Tatakerja Kelurahan, Tugas Wakil Lurah sebagai berikut :
  1. Membantu lurah memimpin & mengkoordinasikan pelaksanaan tugas & fungsi kelurahan;
  2. Membantu lurah mengkoordinasikan pelaksanaan tugas seksi;
  3. Membantu lurah koordinasi & kerjasama dengan SKPD, UKPD dan atau instansi Pemerintah Pusat/Swasta, terkait dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi kelurahan;
  4. Membantu lurah melaksanaan pengendalian pemeliharaan ketertiban, Ketentraman dan Penegakkan Perda & Peraturan Gubernur bersama dengan Satuan Pol PP Kelurahan;
  5. Membantu lurah pembinaan masyarakat & Lembaga Masyarakat Kelurahan;
  6. Membantu lurah koordinasi dengan LMK;
  7. Menyelenggarakan koordinasi & pengendalian atas pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan lurah;
  8. Mewakili lurah apabila lurah berhalangan melaksanakan tugas;
  9. Melaporkan pelaksananaan tugasnya kepada lurah;
  10. Membantu lurah dalam melaporkan pelaksanaan tugas & fungsi kelurahan.



VISI
“MENJADI UJUNG TOMBAK PELAYANAN PEMERINTAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA YANG HANDAL DAN PROFESIONAL”


MISI
“MEWUJUDKAN PELAYANAN PRIMA, MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN BANGSA DAN NEGARA, MENGEMBANGKAN PERAN AKTIF MASYARAKAT.”


MOTTO
“TEPAT, CEPAT, MUDAH DAN RAMAH”



 STRUKTUR ORGANISASI KELURAHAN MENTENG ATAS



ALUR PROSES PELMAS DI KANTOR KELURAHAN MENTENG ATAS


Proses Pelayanan Masyarakat di Kantor Kelurahan Menteng Atas dilaksanakan secara terbuka dan transparan melalui mekanisme pelaksanaan yang telah ditetapkan, sesuai alur pelaksanaan, biaya yang dibutuhkan, waktu yang dibutuhkan, disertai informasi dan kelengkapan persyaratan pengajuan pelayanan oleh masyarakat yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : Kep/26/M.PAN/2/2004.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar